Program di
bidang kesehatan gigi harus disesuaikan dengan program Pemerintah dalam
pembangunan kesehatan, karena masalah kesehatan gigi dan mulut merupakan
masalah yang tidak terlepas dari masalah kesehatan secara umum. Upaya kesehatan
ini pada dasarnya dilaksanakan dalam rangka peningkatan baik jumlah maupun mutu
tenaga kerja bagi keperluan pembangunan terutama peningkatan kesehatan baik
fisik maupun mental.
Dalam
pembangunan kesehatan gigi, upaya kesehatan gigi ditujukan untuk meningkatkan
status kesehatan masyarakat terutama melalui pemerataan dan peningkatan
pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Masalah umum yang dihadapi dalam bidang
kesehatan adalah jumlah penduduk yang besar, distribusi yang tidak merata,
tingkat pendidikan yang rendah, kesadaran, perilaku dan kebiasaan masyarakat
yang belum menunjang status kesehatan secara umum. Perubahan orientasi nilai
dan pemikiran sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan
sosial budaya. Hal ini mengakibatkan orientasi upaya penyembuhan penderita,
secara berangsur-angsur ke arah kesatuan upaya kesehatan untuk seluruh
masyarakat dengan peran serta masyarakat yang mencakup usaha preventif,
promotif, kuratif, rehabilitatif yang bersifat menyeluruh, terpadu dan
berkesinambungan.
Dalam upaya
kesehatan ini terapis gigi dan mulut adalah salah satu tenaga kesehatan
dibidang kesehatan gigi yang merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memberikan
pelayanan kesehatan gigi kepada masyarakat, berkewajiban untuk meningkatkan
kemampuannya sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan terampil serta
mencapai kesehatan gigi dan mulut yang sebaik-baiknya. Terapis gigi dan mulut
sebagai tenaga profesi kesehatan yang memegang peranan penting bagi terwujudnya
cita-cita pembangunan di bidang kesehatan khususnya kesehatan gigi, yaitu tercapainya
kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat
kesehatan yang optimal sebagai salah satu wujud kesejahteraan rakyat.
Pelayanan kesehatan
gigi dan mulut terutama ditujukan kepada golongan rawan terhadap gangguan
kesehatan gigi dan mulut yaitu : Ibu hamil/menyusui, anak pra sekolah dan anak
sekolah dasar serta ditujukan pada keluarga dan masyarakat berpenghasilan
rendah di desa dan perkotaan. Dengan penyelenggaraan upaya kesehatan gigi diharapkan
tercapainya keadaan kesehatan gigi masyarakat yang optimal. Tujuan ini dapat
tercapai dengan adanya :
a. Menambah kesadaran masyarakat
akan pentingnya memelihara kesehatan gigi dan mulut.
b. Menghilangkan atau mengurangi
segala sesuatu yang dapat merugikan kesehatan gigi, memberikan perlindungan khusus untuk memperkuat gigi dan
jaringan penyangganya.
c. Mengurangi akibat-akibat yang
ditimbulkan oleh hal-hal yang dapat merugikan kesehatan gigi dan mulut.
Sejalan dengan
perkembangan ilmu dan teknologi, kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan
kesehatan gigi dan mulut akan terus berkembang baik secara kualitas maupun
kuantitas. Secara kualitas yang didukung oleh perkembangan ilmu dan teknologi,
pelayanan kesehatan gigi dan mulut berkembang dan menjurus kepada pelayanan
spesialistik yang dikembangkan secara perorangan maupun kelompok. Di lain
pihak, dalam Sistem Kesehatan Nesional serta rencana operasionalnya, pelayanan
kesehatan ditujukan kepada berbagai upaya pemecahan masalah kesehatan
masyarakat yang lebih ditekankan kepada upaya pencegahan dengan pendekatan
pelayanan kesehatan utama (primary health care), dan dikembangkan sebagai
bagian integral dari pelayanan kesehatan secara menyeluruh, melalui berbagai
jenjang pelayanan kesehatan mulai dari Puskesmas hingga Rumah Sakit kelas A.
1.
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang
pentingnya kesehatan gigi dan mulut
2.
Menurunkan angka kesakitan dalam masalah
kesehatan gigi dan mulut
Dalam peranan
ini terapis gigi dan mulut dapat melakukan tindakan promotif dan preventif.
Untuk promotifnya terapis gigi dapat melakukan penyuluhan mengenai kesehatan
gigi dan mulut pada kegiatan posyandu di masyarakat. Kegiatan penyuluhan
diberikan kepada kelompok yang rentan akan terkena masalah kesehatan gigi dan
mulut seperti ibu menyusui atau ibu hamil, balita (anak pra sekolah), dan
lansia. Materi yang diberikan pada saat penyuluhan meliputi cara memelihara
kesehatan gigi dan mulut dengan menggosok gigi dengan cara dan waktu yang baik
dan benar, cara mencegah masalah kesehatan gigi dan mulut (mengonsumsi sayur
dan buah yang berserat), kontrol ke pelayanan kesehatan gigi dan mulut terdekat
selama 6 bulan sekali.
Dan peran terapis
gigi dalam pelayanan kesehatan gigi dan mulut adalah Usaha Kesehatan Gigi dan
Mulut (UKGS). UKGS adalah suatu komponen integral dari UKS yang melaksanakan
pelayanan kesehatan gigi dan mulut secara terencana, pada para siswa terutama
Sekolah Dasar dalam kurun waktu tertentu yang diselenggarakan secara
berkesinambungan. Dalam kegiatan UKGS ini dapat meliputi tindakan promotif,
preventif, dan kuratif terbatas. Tindakan promotif yang dapat dilakukan adalah
pelatihan guru dalam bidang kesehatan gigi, penyuluhan kesehatan gigi. Tindakan
preventifnya adalah melakukan sikat gigi massal, melakukan fluoridasi topikal
dan surface protection. Tindakan
kuratifnya yang dapat dilakukan meliputi pencabutan gigi sesuai dengan
kompetensi terapis gigi seperti pencabutan gigi susu dan pencabutan gigi
permanen akar satu, penambalan gigi satu bidang atau dua bidang dengan bahan
glassionomer atau bahan lainnya, dan melakukan rujukan bagi yang memerlukan.
Sumber : http://repository.upi.edu/1007/3/T_PK_8932094_Chapter1.pdf
Sumber : http://repository.upi.edu/1007/3/T_PK_8932094_Chapter1.pdf